Our Services

We serve you with Commitment and Expertise

Licensing & Certification

Memberikan Pelayanan Pengurusan Sertifikasi Standar dan Perijinan Badan Usaha serta Produk Anda

Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) adalah pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produk alat kesehatan yang didistribusikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya.

IDAK adalah Sertifikat yang diberikan kepada Distributor alat kesehatan dan/atau alat kesehatan diagnostik in vitro yang telah melaksanakan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) untuk mendistribusikan alat kesehatan dan/ atau alat kesehatan diagnostik in vitro di IndonesiaPMK 14, 2021, dibutuhkan sebagai perijinan untuk menyalurkan alat kesehatan di Indonesia.

CPAKB (Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik) yaitu pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan pembuatan Alat Kesehatan dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produk alat kesehatan yang diproduksi memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.

sertifikat halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Ini sudah sesuai sama aturan tentang sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Training

Memberikan Pelayanan Edukasi untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan karyawan perusahaan Anda sehingga dapat meningkatkan produktifitas, kinerja dan effektifitas tim.

Kami sangat terbuka untuk memberikan konsultasi guna menyusun program training dengan topik dan metode yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.

Konsultan Bisnis

Seiring dengan perkembangan Bisnis Kesehatan, kami didukung dengan pengalamann dan kompetensi yang baik, sehingga terbuka untuk menerima konsultasi dalam menunjang keberlangsunagn Bisnis perusahaan Anda

BM SOLUSI

Informasi Lebih Lanjut Terkait Pelayanan Kami

Silahkan menghubungi kami untuk informasi lebih detail lagi